
ADHIKARYACITRA.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan emas milik PT Wilton Wahana Indonesia di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/1/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah selatan Sukabumi.
Berdasarkan pantauan Sukabumiupdate.com, kunjungan tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, di antaranya Taopik Guntur, Ai Sri Mulyati, Ariestandi, dan Apep Saepul Mahdan. Namun, agenda pertemuan yang semula direncanakan berlangsung secara tertutup tidak berjalan optimal karena pihak manajemen PT Wilton Wahana Indonesia maupun mitranya, PT Borneo, tidak hadir di lokasi.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagaimana diamanatkan undang-undang, khususnya dalam fungsi pengawasan.
“Hari ini kami dari Komisi II melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang diberi amanat oleh rakyat dan juga oleh undang-undang. Terutama fungsi pengawasan terkait keberadaan perusahaan pertambangan PT Wilton Wahana Indonesia selaku pemilik IUP, serta terhadap mitranya PT Borneo,” ujar Taopik, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah awal pengawasan yang dilakukan Komisi II adalah meminta dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi perusahaan. Dokumen tersebut meliputi perizinan usaha, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen operasi produksi, AMDAL, AMDAL lalu lintas, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) atau keikutsertaan dalam forum TJSPKBL sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, perusahaan belum dapat menunjukkan seluruh dokumen yang diminta.
“Dari hasil hari ini, perusahaan belum bisa memperlihatkan seluruh dokumen yang kami minta. Karena itu kami memberikan waktu sampai hari Senin,” tegasnya.
Taopik menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Senin 12 Januari 2026, perusahaan tidak juga dapat memenuhi permintaan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Langkah selanjutnya, kami akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepada Gubernur Jawa Barat Pak Dedi Mulyadi, serta kepada BKSDM untuk mengaudit atau memeriksa secara utuh keberadaan PT Wilton Wahana Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Taopik menegaskan bahwa berdasarkan data yang diketahui DPRD, PT Wilton Wahana Indonesia telah mengantongi IUP operasi produksi sejak tahun 2011. Dengan status tersebut, perusahaan dinilai telah melakukan kegiatan penambangan dan menyetorkan kewajiban pajak kepada negara.
“Kalau ada klaim kegiatan penelitian kembali, itu hak perusahaan. Namun IUP yang mereka miliki adalah IUP operasi produksi, sehingga secara faktual perusahaan sudah nambang,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PT Wilton–Borneo, Budi Purwana, mengakui pihaknya belum dapat memenuhi permintaan dokumen yang diminta Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami memang belum bisa menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta. Namun kami akan segera menyampaikan hal ini kepada manajemen PT Wilton,” singkatnya.
Di sisi lain, pantauan Sukabumiupdate.com di lokasi menunjukkan aktivitas pengolahan bahan baku emas masih berlangsung. Suara mesin terdengar dari area tambang, sementara sejumlah truk terlihat hilir mudik mengangkut tanah merah menuju lokasi pembuangan lumpur tambang emas (tailing). Material tersebut berasal dari aktivitas alat berat yang membuka area tambang dengan metode open pit.
Seorang pekerja di lokasi tambang mengungkapkan bahwa aktivitas produksi emas telah berjalan sekitar dua pekan terakhir.
Admin






