ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menyepakati sejumlah perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut diperoleh setelah pembahasan dalam rapat paripurna yang dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Sukabumi. Saat ini, draf Raperda tersebut tengah menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai syarat pengesahan final.
Meski proses legislasi di tingkat daerah telah rampung, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya tahap lanjutan, yakni sosialisasi kepada masyarakat. Legislator dari Fraksi PKB itu mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda tak cukup hanya berhenti pada aspek legal-formal, melainkan harus dibarengi dengan pemahaman publik sebagai pihak yang paling terdampak.
“Jangan sampai perda yang sudah disahkan hanya berhenti di atas meja legislatif dan eksekutif. Tanpa sosialisasi, regulasi itu tidak akan berjalan efektif di lapangan,” ujar Hamzah saat ditemui usai rapat paripurna.
Namun, Hamzah mengakui bahwa hingga saat ini, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) masih terkendala persoalan teknis. Ia menyebut, nomenklatur kegiatan tersebut belum tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga belum tersedia anggaran maupun mekanisme pelaksanaannya secara resmi.
“Seharusnya sudah ada dukungan anggaran dan mekanisme yang jelas untuk kegiatan sosialisasi. Tanpa itu, masyarakat tak akan tahu apa yang diatur dalam perda baru, dan kita pun tidak bisa berharap banyak pada efektivitas implementasinya,” ucapnya.
Hamzah pun mendorong agar pimpinan DPRD mengambil peran lebih aktif dalam mendorong seluruh anggota dewan untuk menyosialisasikan perda kepada konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Menurutnya, peran kolektif anggota dewan sangat menentukan dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau seluruh anggota DPRD yang berjumlah 50 orang menyampaikan perda ini di dapilnya masing-masing, saya yakin masyarakat akan lebih memahami isi regulasi tersebut. Dengan begitu, perda bisa lebih mudah diterapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan aspek sosialisasi menjadi bagian penting dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memastikan regulasi daerah benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Tanpa pemahaman publik, perda hanya akan menjadi dokumen hukum yang tidak hidup. Sosialisasi adalah jembatan penting antara perumusan kebijakan dan penerapannya di lapangan,” pungkas Hamzah.
Admin
Komentar