oleh

Zulfiqar Ali Hakim dilantik menjadi PAW DPRD Sukabumi menggantikan Jalil Abdilla.

SUKABUMI – Dzulfikar Ali Hakim resmi dilantik menjadi anggota Fraksi DPRD PAN Kabupaten Sukabumi sisa masa jabatan 2019-202 . Ia menggantikan Jalil Abdillah dalam sidang pleno pengganti sementara (PAW) pada Jumat (09/08/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, pengangkatan Dzulfikar Ali Hakim berdasarkan surat Nomor 70 9/KPG.19.03/PEM OTDA tanggal 2 Agustus 2023 dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pemberhentian dan penggantian sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi. “Dzulfikar Ali Hakim menggantikan Jalil Abdillah di Komisi 2. Surat dari Gubernur Jabar kami ikuti melalui mekanisme PAW,” kata Yudha

Atas nama Pimpinan DPRD dan Lembaga DPRD, Yudha kemudian memberikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih kepada Jalil Abdillah yang selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi telah mengabdi dan mendedikasikan diri serta melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD dengan sebaik-baiknya.

“Juga selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Sementara itu, Dzulfikar Ali Hakim mengatakan, dengan posisi yang diterimanya saat ini merupakan amanah yang harus dijalankan sebaik mungkin. Hal itu menjadi langkah awal meski saat ini telah berada di tengah perjalanan.

“Secara pribadi saya mengucapkan innalilahi wa innaillaihi roji’un. Karena memang ini amanah yang tidak disangka-sangka. Saya menggantikan Kang Jalil di tengah-tengah jalan, tapi mudah-mudahan saya bisa menjalankan tugas dengan amanah dan minimal konstituen yang saya wakili di Dapil 3 bisa merasakan apa manfaat dan keuntungan mempunyai Anggota DPRD,” kata Zulfikar.

“Langkah awal saya akan mempelajari apa saja yang menjadi tugas selaku anggota DPRD Komisi 2, tadi sudah ditetapkan secara garis besar, sebetulnya karena saya pernah jadi tenaga ahli fraksi di DPR RI, beberapa hal memang saya pernah pelajari selama 4 tahun. Mungkin ada beberapa persamaan, tapi ada beberapa hal khusus ke lokalan yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Alasan Jalil Abdillah di PAW

Sebelumnya diberitakan, Jalil Abdillah dikenai sanksi PAW oleh PAN Kabupaten Sukabumi disebabkan yang bersangkutan dianggap tidak mematuhi aturan partai.

Budi Mulyadi,Wakil Ketua I Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPD PAN Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa aturan internal Partai Amanat Nasional mewajibkan semua anggota fraksi PAN untuk kembali mengikuti pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.
Namun menurut Budi, sampai batas waktu yang ditentukan oleh partai ternyata saudara Jalil Abdillah yang sempat diamanahi sebagai Ketua Fraksi PAN di DPRD Kabupaten Sukabumi itu tidak memberikan satu berkaspun untuk proses pencalonannya di periode kedua.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed