DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Peran Tim Fasilitasi dalam Penertiban CSR Perusahaan

ADHIKARYACITRA.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menegaskan bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban yang bersifat regulatif, meskipun berangkat dari prinsip tanggung jawab moral perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.

Bayu menjelaskan, kewajiban CSR tidak disertai ketentuan nominal anggaran yang mengikat. Hal itu karena CSR tidak dapat disamakan dengan instrumen fiskal seperti pajak, retribusi, atau bonus produksi yang memiliki perhitungan pasti.

“CSR itu kewajiban secara regulasi, tapi basisnya adalah tanggung jawab moral. Karena itu dia wajib dilaksanakan, namun secara penganggaran bersifat sukarela, sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Bayu, Senin (12/1/2025).

Ia mencontohkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJS-PKBL), tidak terdapat ketentuan mengenai besaran nominal anggaran CSR yang harus dikeluarkan perusahaan.

Menurut Bayu, perda tersebut menegaskan kewajiban pelaksanaan CSR tanpa menetapkan angka tertentu, karena kewajiban anggaran perusahaan kepada negara telah dipenuhi melalui mekanisme pajak, perizinan, dan kewajiban administratif lainnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pemenuhan kewajiban kepada pemerintah tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Perusahaan boleh saja dinyatakan selesai urusannya dengan pemerintah melalui kewajiban administratif dan fiskal. Tapi perusahaan belum selesai dengan masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasinya. Dari situlah konsep CSR hadir,” jelasnya.

Di sisi lain, Bayu menyoroti realitas saat ini di mana CSR kerap diposisikan sebagai penopang pembangunan daerah, seiring dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah hingga desa. Meski demikian, ia menilai pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar.

“Hasil rapat Komisi II dengan forum dan tim fasilitasi menunjukkan bahwa pengelolaan CSR saat ini masih cenderung administratif, diukur dari laporan yang diunggah ke aplikasi CSR Jabar, bukan pada kualitas dan dampak programnya,” ungkap Bayu.

Dalam konteks tata kelola, Bayu juga meluruskan pembagian peran antara Forum CSR dan Tim Fasilitasi. Ia menegaskan, tanggung jawab mendorong kepatuhan dan partisipasi perusahaan seharusnya berada pada Tim Fasilitasi sebagai unsur pemerintah daerah, bukan dibebankan sepenuhnya kepada Forum CSR yang beranggotakan perusahaan.

“Forum CSR itu fungsinya mengkoordinasikan perusahaan yang sudah siap dan berkomitmen menjalankan CSR. Sementara perusahaan yang belum patuh, belum mau menjalankan atau melaporkan CSR, itu seharusnya ditangani Tim Fasilitasi karena mereka punya legal standing,” jelasnya.

Menurut Bayu, apabila mobilisasi perusahaan dibebankan kepada forum, upaya tersebut berpotensi terhambat oleh ego sektoral dan kendala komunikasi antarsesama perusahaan. Berbeda halnya jika dilakukan oleh Tim Fasilitasi yang memiliki dasar hukum jelas sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023.

Ia mencatat, terdapat setidaknya dua persoalan utama dalam pengelolaan CSR di Kabupaten Sukabumi. Pertama, pelaksanaan CSR yang masih sebatas formalitas dan pemenuhan laporan administratif. Kedua, lemahnya tata kelola data dan perencanaan, sehingga program CSR belum terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.

“CSR masih sering berjalan sesuai keinginan internal perusahaan, belum diarahkan untuk mendukung target pembangunan daerah, seperti penanganan kebencanaan, infrastruktur, atau lingkungan,” katanya.

Bayu menegaskan, idealnya program CSR disusun berdasarkan karakter dan core business masing-masing perusahaan agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Tidak logis kalau bank disuruh nanam pohon, atau pabrik garmen disuruh konservasi air. CSR harus sesuai dengan karakter usaha agar berdampak dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2023 juga telah mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan CSR selama beberapa tahun berturut-turut, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha. Kendati demikian, Bayu menegaskan pendekatan pembinaan dan peningkatan kesadaran tetap harus menjadi langkah awal.

Saat ini, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, kata Bayu, mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan peningkatan partisipasi perusahaan dalam pelaksanaan CSR. Setelah partisipasi meningkat, barulah dilakukan penguatan kualitas dan penataan sektor program CSR.

“Masih banyak perusahaan yang bahkan belum mengirimkan laporan CSR. Jadi jangan dulu bicara kualitas, karena problemnya masih di rendahnya partisipasi,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi masih adanya pemahaman keliru di kalangan perusahaan yang menyamakan CSR dengan kegiatan charity atau bantuan sesaat. Menurutnya, CSR seharusnya berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat.

“CSR itu bukan sekadar bagi-bagi sembako atau sumbangan sesaat. CSR harus berkelanjutan, berbasis community development, memberi kail bukan memberi ikan,” pungkasnya.

Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed