oleh

DPRD Sukabumi Tinjau Lokasi Pascainsiden Tangkil: Proses Hukum Dikedepankan

ADHIKARYACITRA.com – Lebih dari dua pekan pascainsiden perusakan rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, jajaran DPRD Kabupaten Sukabumi bersama aparat keamanan dan tokoh agama melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin, 14 Juli 2025.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi dan aktivitas masyarakat telah kembali berjalan normal. Dari hasil pemantauan, kehidupan warga—baik dalam bidang keagamaan, pendidikan, maupun sosial kemasyarakatan—dinilai telah pulih seperti sediakala.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, yang turut hadir dalam peninjauan itu menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas penanganan hukum yang dilakukan secara profesional. Ia juga memastikan bahwa rumah singgah yang sempat dirusak kini telah beroperasi kembali secara normal.

“Saya, Deni Gunawan, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus putra daerah yang terpilih dari wilayah ini, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang telah mengedepankan proses hukum atas kejadian di Desa Tangkil,” ujarnya.

Deni menegaskan bahwa masyarakat Desa Tangkil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi yang telah lama hidup di tengah komunitas.

“Kami bersama-sama hari ini memastikan bahwa tempat singgah ini beroperasi secara normal. Kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal toleransi beragama, tetap terjaga seperti yang telah dirasakan sejak dulu. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran yang tidak perlu terulang kembali,” katanya.

Ia pun mengimbau agar seluruh pihak terus menjaga kondusivitas yang telah tercipta demi keberlangsungan kehidupan sosial yang harmonis.

Senada dengan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono, juga menyatakan bahwa situasi di Desa Tangkil telah kembali stabil dan harmonis.

“Silakan rumah singgah digunakan sebagaimana mestinya. Mari kita sama-sama jaga kerukunan dan kondusifitas wilayah,” tuturnya.

Polisi Pastikan Aktivitas Rumah Singgah Tak Dilarang

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penutupan atau larangan terhadap operasional rumah singgah. Semua aktivitas di lokasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada ancaman terhadap ketertiban umum.

“Kondisi sudah aman, masyarakat sudah kembali beraktivitas. Anak-anak belajar dengan baik, warga bisa bekerja dan beribadah seperti biasa. Rumah singgah juga sudah diperbaiki secara sukarela oleh masyarakat dan tokoh sekitar,” jelasnya.

Suara dari Rumah Singgah

Jongki, penjaga vila sekaligus saksi dalam insiden 27 Juni, menyampaikan rasa syukurnya atas pulihnya situasi. Ia menyatakan bahwa hubungan sosial dengan warga sekitar tetap terjaga, dan aktivitas di rumah singgah telah berjalan seperti semula.

“Sejak Senin lalu kami sudah beraktivitas seperti biasa. Anak-anak sudah sekolah, warga pun masih bertegur sapa. Saya merasa aman. Tempat ini adalah rumah singgah, bukan rumah ibadah, dan itu sudah diklarifikasi,” ujar Jongki.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemulihan, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan para pemuda desa.

Membangun Toleransi, Mencegah Intoleransi

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cidahu, Ismail, mengungkapkan bahwa para ulama dan tokoh lintas agama telah berkumpul untuk meredam ketegangan dan mempererat komunikasi lintas komunitas.

“Beberapa malam lalu kami ngopi bareng di kantor MUI dengan tokoh lintas agama. Hubungan kami baik. Ini bukan soal agama, tapi soal kesalahpahaman,” jelasnya.

Dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, David turut menegaskan bahwa peristiwa ini tidak mewakili hubungan antarumat beragama di wilayah tersebut.

“Secara umum hubungan umat beragama di Kabupaten Sukabumi baik. Kami bisa beribadah dengan bebas dan nyaman. Insiden ini hanya potret salah paham yang tidak boleh terulang,” ucapnya.

Proses Hukum Berjalan

Kapolres Sukabumi menyampaikan bahwa kasus perusakan rumah singgah saat ini masih dalam proses hukum. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan pengajuan penangguhan penahanan masih dalam tahap pertimbangan.

“Insiden ini bukan konflik antaragama. Ini murni karena miskomunikasi, salah paham, dan kekhilafan. Kami akan tangani dengan profesional, proporsional, dan tidak ada intervensi,” tegas AKBP Samian.

Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed