ADHIKARYACITRA.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Rahma Sakura Ramkar, menyoroti dua perusahaan besar di wilayah Kecamatan Sukalarang yang diduga mengabaikan kewajiban menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi.
Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Pratama Abadi Industri dan PT GSI 2. Sakura, yang juga tercatat sebagai anggota DPRD termuda periode 2024–2029 dari Partai Golkar, menyebut ketidakterlibatan dua pabrik tersebut dalam pembangunan wilayah sudah lama menjadi perhatiannya.
“Ini tempat tinggal saya. Di tengah kondisi APBD yang sedang diefisienkan, perusahaan swasta semestinya hadir membantu pembangunan, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia melalui CSR,” ujar Sakura, Senin (16/6/2025).
Ia mengungkapkan, persoalan ini sudah disampaikan secara langsung kepada Bapelitbangda dan Sekretaris Daerah (Sekda). Namun hingga kini, menurutnya, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti.
“Sudah saya sampaikan sebelum unggah video di media sosial. Tapi pemerintah belum bersikap tegas, padahal dalam Perda, kewenangan sinkronisasi program pembangunan dengan CSR ada di desa, kecamatan, dan daerah,” tegasnya.
Hasil penelusuran Sakura terhadap laporan CSR menunjukkan PT GSI 2 tak mencatatkan aktivitas CSR dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, meski terindikasi lalai, tidak ada teguran maupun sanksi dari pemerintah.
“Perda menyebutkan sanksi bertahap mulai dari peringatan hingga pemberhentian sementara. Tapi bukannya ditegur, PT Pratama Abadi malah dapat penghargaan. Saya pertanyakan indikatornya, karena laporan CSR mereka tidak sesuai,” ujarnya.
Keluhan masyarakat terkait ketidakjelasan realisasi CSR pun terus mengemuka. Salah satunya soal akses air bersih di sekitar PT Pratama Abadi serta persoalan banjir di kawasan PT GSI 2. Sakura menyebut banyak warga mempertanyakan manfaat nyata CSR yang selama ini terkesan hanya menyasar instansi pemerintah.
“Bantuan kursi atau konsumsi untuk kegiatan dinas bukanlah esensi CSR. Warga butuh pelatihan, infrastruktur, bantuan UMKM, dan beasiswa pendidikan. Semua itu sebenarnya diatur dalam Perda, dan pelaksanaannya wajib dimusyawarahkan bersama warga,” paparnya.
Meski telah menyampaikan rekomendasi kepada Bapelitbangda dan Sekda secara lisan, Sakura menegaskan bahwa langkahnya bukan karena kepentingan politik, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Saya tidak ingin memberatkan perusahaan, saya sadar kontribusi mereka dalam penyerapan tenaga kerja. Tapi kalau sudah berdiri di Sukabumi, maka patuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap kritis terhadap pelaksanaan CSR dan mendorong pemerintah agar lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh.
“Fatal jika pemerintah malah memberi penghargaan tanpa menilai kepatuhan perusahaan. Saya minta ketegasan dan kepekaan dari pemerintah daerah,” pungkasnya.
Admin
Komentar