oleh

Komisi IV Soal THR yang Dicicil, Nasib Buruh AMDK di Sukabumi

-Berita-1,033 views

SUKABUMI – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten SukabumiHera Iskandar merespon permasalah buruh PT Tirtamas Lestari di Kampung Asgora, yang menggelar aksi terkait THR (Tunjangan Hari Raya). Para buruh pabrik air minum dalam kemasan di Nyangkowek Cicurug Sukabumi ini menolak rencana pembayaran THR yang dicicil dua kali.

Menurut Hera, sesuai aturan Kemenaker RI, THR harus dibayarkan penuh sesuai masa kerja kepada buruh sebelum lebaran. “THR inikan ditunggu dan dibutuhkan oleh pekerja,” ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/4/32023).

Ia juga ini menjelaskan bahwa beberapa hari sebelumnya, jajaran Komisi IV DPRD bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi melakukan pengecekan lapangan tentang kesiapan pembayaran THR kepada para pekerja di pabrik-pabrik.

“Saat itu komisi IV dan tim disnaker memang tidak mendapat info soal THR yang akan dicicil di PT Tirtamas Lestari,” sambung Hera.

Ia berharap perusahaan bisa merubah rencana tersebut, karena pembayaran THR kepada para pekerja sudah diatur oleh pemerintah. Komisi IV lanjut Hera akan membantu pemerintah daerah dalam hal ini dinas tenaga kerja yang saat ini tengah melakukan mediasi untuk mencarikan solusi permasalah THR di PT Tirtamas Lestari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pekerja pabrik air minum yang berada di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 14 April 2023 melakukan aksi damai. Sebanyak 216 pekerja tersebut menolak rencana pembayaran tunjangan hari raya (THR) secara dicicil dua kali.

Aksi damai dengan ancaman mogok kerja itu berlangsung di halaman perusahaan. Menurut para buruh, aksi ini merespon surat keputusan perusahaan soal pembayaran THR lebaran 2023 yang akan akan dicicil dua kali, masing-masing 50 persen.

Mewakili para buruh, Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Dudi Iskandar mengatakan 216 buruh yang ikut aksi kali ini meminta THR dibayar utuh. “THR (katanya) dibayarkan dua kali. Pertama 50 persen, rencananya akan dibayar 17 April 2023. Kedua 50 persen lagi dibayar enam bulan akan datang. Oleh karena itu kami melakukan aksi damai spontanitas ini sampai tuntutan kami dipenuhi,” kata dia.

Dudi menilai pembayaran THR dicicil sudah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dudi menyebut sejak Kamis kemarin para buruh telah mogok kerja dengan menghentikan seluruh aktivitas perusahaan. “Kami mohon kepada Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi untuk dapat memfasilitasi dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Dudi.

Kepala Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tedi Kuswandi mengatakan telah dilakukan mediasi antara pihak buruh dengan manajemen PT Tirtamas Lestari. Namun, mediasi belum membuahkan hasil. Perusahaan sementara akan tetap membayar THR dicicil.

“Memang secara aturan sudah jelas pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh dengan tenggang waktu tidak boleh lebih dari H-7 lebaran,” katanya.

Menurut Tedi, manajemen PT Tirtamas Lestari di Sukabumi tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan atau perubahan kebijakan sehingga mereka akan berkomunikasi dengan manajemen pusat di Jakarta. Hingga berita ini tayang, pihak PT Tirtamas Lestari belum memberi keterangan terkait aksi itu.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkap sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar dengan cara mencicilnya. “Ada sanksinya baik sanksi administrasi maupun pemberhentian sementara operasional perusahaan,” ujar dia di Kantor Kemenko PMK pada Rabu, 29 Maret 2023.

Ida sendiri telah menandatangani surat edaran nomor Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pembayaran THR 2023. Dalam surat yang ditandatangani pada Senin, 27 Maret 2023 itu, disebutkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan satu bulan gaji.

Sementara pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah dihitung dalam dua ketentuan. Pertama, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya pekerja dan buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan maka THR akan dihitung berdasarkan upah rata-rata setiap bulan selama masa kerja. Sementara pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Di dalam surat tersebut dijelaskan pembayaran THR paling akhir H-7 perayaan hari raya keagamaan atau lebaran 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed