oleh

DPRD Dorong Evaluasi Regulasi Pilkades PAW dan Elektronik di Sukabumi

ADHIKARYACITRA.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyoroti rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik yang akan digelar serentak di Jawa Barat pada 2027.

Rencana tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPMDesa tentang Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Serentak secara Elektronik/Digital, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dalam SE tersebut, para bupati diminta mempersiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari administrasi, pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, hingga pelatihan dan simulasi pelaksanaan Pilkades elektronik.

Jalil menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena dinilai sebagai langkah maju dalam sistem demokrasi desa. Namun ia menilai, kesiapan infrastruktur dan kondisi sosial di Kabupaten Sukabumi masih menjadi tantangan.

“Saya mengapresiasi kebijakan Gubernur Jabar terkait Pilkades elektronik ini. Namun, melihat kondisi wilayah Kabupaten Sukabumi dimana jaringan internet yang belum merata serta pertimbangan kultur masyarakat, sepertinya belum siap,” ujar Jalil, Rabu (15/10/2025).

Politisi Demokrat itu menilai Pilkades tidak hanya soal teknis pemungutan suara digital, tetapi juga menyangkut dinamika sosial dan politik di tingkat desa yang kerap memiliki tensi tinggi.

“Pilkades bukan hanya soal pencoblosan secara digital, tapi menyangkut demokrasi lokal yang tensinya tinggi. Harus ada antisipasi terhadap potensi gesekan dan konflik, termasuk bagaimana penanganan pasca pemilihan,” tambahnya.

Selain menyoroti kesiapan Pilkades elektronik, Jalil juga menjawab keresahan masyarakat terkait Pilkades Antar Waktu (PAW). Ia mengungkapkan terdapat belasan desa di Kabupaten Sukabumi yang saat ini belum memiliki kepala desa definitif akibat ditinggalkan karena berhenti atau meninggal dunia.

Menurutnya, desa-desa tersebut seharusnya melaksanakan Pilkades PAW pada 2026, mengingat masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa maksimal hanya enam bulan. Namun pelaksanaan Pilkades tertunda akibat perubahan UU Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

“Kita sebenarnya punya Perda No 6 tahun 2022 tentang Pilkades dan Pilkades PAW. Tapi karena ada perubahan UU Desa terkait masa jabatan Kades dan belum ada aturan turunannya, maka belum bisa dilaksanakan,” terangnya.

Jalil menegaskan, pelaksanaan Pilkades elektronik di desa-desa tersebut juga belum memungkinkan karena keterbatasan infrastruktur dan kesiapan masyarakat.

“Termasuk 14 desa yang harus Pilkades PAW tersebut jika melaksanakan pemilihan secara elektronik saya yakin belum siap,” tandasnya.

Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed