oleh

Paripurna DPRD Sukabumi: Fokus Evaluasi Kinerja dan Sinkronisasi Program

ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, Jumat (11/7/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD tersebut juga membahas Laporan Realisasi Semester I serta prognosis anggaran untuk enam bulan ke depan dalam tahun anggaran yang sama.

Sejumlah pejabat hadir dalam forum tersebut, di antaranya Bupati Sukabumi Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, jajaran Forkopimda dan Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa agenda rapat merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Badan Musyawarah DPRD.

“Agenda hari ini adalah penyampaian nota Bupati terkait KUA-PPAS perubahan 2025 dan juga prognosis enam bulan ke depan. Mulai Senin nanti, pembahasan akan dilanjutkan oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka,” jelas Budi.

Menurut Budi, pembahasan akan dilakukan secara bertahap. Setelah masing-masing komisi menyelesaikan diskusi bersama perangkat daerah, hasilnya akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menegaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

“Pembahasan ini penting, mengingat perubahan anggaran tidak hanya bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, tetapi juga untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Menurutnya, evaluasi dan penyesuaian terhadap APBD tahun berjalan perlu dilakukan agar program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

“Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan program dengan visi dan misi kepala daerah. Kita ingin anggaran perubahan ini menukik langsung pada upaya merealisasikan janji politik kami kepada masyarakat,” ujar Asjap.

Bupati Asep Japar juga menekankan bahwa anggaran perubahan tahun 2025 akan difokuskan pada kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Kita harus berpihak pada rakyat. Sebagai pelayan publik, kita harus benar-benar hadir dan membantu memenuhi kebutuhan bersama. Kudu nyaah ka masyarakat,” tegasnya.

Adapun terkait laporan realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan ke depan, Bupati menyebut hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan kepada DPRD paling lambat akhir Juli pada tahun anggaran berjalan.

“Selanjutnya, kami persilakan kepada segenap anggota legislatif untuk membahas bersama rancangan ini guna mencapai kesepakatan yang baik demi kepentingan pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Admin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed