ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, melalui Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang diketuai Deni Gunawan, menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat berlangsung pada Kamis (10/07/2025) di Pendopo Sukabumi dengan melibatkan sejumlah mitra kerja strategis dari unsur eksekutif, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Ketua Pansus, Deni Gunawan, dalam arahannya menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut.
“RPJMD merupakan arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Maka dari itu, perlu dilakukan pembahasan secara komprehensif dan partisipatif agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif, penyusunan Raperda RPJMD ini menjadi bagian dari amanat konstitusional untuk menjamin arah pembangunan daerah yang terukur, berkelanjutan, serta sejalan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Melalui forum rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses penyusunan RPJMD 2025–2029 dapat rampung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus melahirkan dokumen perencanaan yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Admin
Komentar