ADHIKARYACITRA.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi langsung ke lokasi peternakan ayam milik Family Farm yang berlokasi di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Selasa (1/7/2025). Peninjauan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usaha peternakan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan tersebut. Hasil peninjauan di lapangan pun memperkuat keluhan warga.
“Tadi kami meninjau ke lokasi dan ternyata memang betul, pertama bau yang menyengat dan juga terlalu dekat dengan perusahaan sebelahnya, yang kebetulan adalah perusahaan air minum,” kata Hera dalam musyawarah yang berlangsung di aula kantor desa.
Menurut Hera, selain persoalan bau menyengat, lokasi peternakan yang berdampingan langsung dengan fasilitas pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK) dinilai tidak ideal. Ia juga menyoroti lemahnya pengelolaan lingkungan yang dilakukan pihak perusahaan.
“Ini juga laporan dari anggota DPRD Komisi III, Deni Gunawan, yang memang warga di sini juga. Dan ternyata memang secara izin lingkungan, pengendaliannya belum maksimal,” ujarnya.
Hera menambahkan, Komisi III akan menindaklanjuti temuan di lapangan dengan menggelar rapat koordinasi lintas komisi bersama sejumlah dinas terkait, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Peternakan.
“Langkah ke depan tentu kami akan rekomendasikan sesuai kewenangan. Tapi untuk itu, kami butuh bahan-bahan pendukung, baik dari sisi hukum, regulasi, maupun fakta lapangan. Dalam waktu dekat, kurang dari seminggu, kami akan jadwalkan pendalaman bersama dinas-dinas terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan, yang turut dalam peninjauan tersebut, menuturkan bahwa pihak perusahaan belum dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan.
“Perusahaan ini milik pribadi warga asal Jawa Timur, jenis ayam petelur dengan kapasitas 10 ribu ekor. Dari pemeriksaan tadi, mereka belum bisa menunjukkan izin secara menyeluruh. Maka dari itu kami akan melakukan pendalaman dalam seminggu ke depan,” kata Deni.
Deni juga menyoroti lokasi peternakan yang bersebelahan langsung dengan pabrik air minum dalam kemasan. Ia menilai hal tersebut berisiko terhadap kualitas dan keberlangsungan sumber mata air di wilayah Cidahu dan sekitarnya.
“Saya sayangkan, kenapa lokasi peternakan ini harus bersebelahan dengan pabrik air minum dalam kemasan. Ini bisa merusak sumber mata air yang bukan hanya untuk produksi, tapi juga kebutuhan warga Kecamatan Cidahu secara umum,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh investasi yang masuk ke Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan kenyamanan dan keselamatan lingkungan.
“DPRD memiliki kewajiban mengundang seluruh dinas terkait untuk menelusuri lebih jauh persoalan ini dan memastikan agar semua investasi di wilayah Kabupaten Sukabumi tetap tertib serta memperhatikan kenyamanan masyarakat,” imbuhnya.
Admin
Komentar