ADHIKARYACITRA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-22 tahun sidang 2025 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat penting ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Juni 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, dan Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kehadiran unsur pimpinan DPRD ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal proses pembahasan APBD. Selain itu, turut hadir pula Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut yang konstruktif demi penyempurnaan Raperda yang diajukan.
Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara, mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih oleh Kabupaten Sukabumi. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari seluruh fraksi untuk penyempurnaan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dengan adanya masukan yang konstruktif, diharapkan Raperda tersebut dapat disempurnakan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Admin
Komentar