ADHIKARYACITRA.com – Upaya pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini mengemuka dalam audiensi antara Presidium Pemekaran atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) KSU dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang digelar di Ruang Banmus DPRD, Palabuhanratu, Selasa (10/6/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan administratif untuk pemekaran wilayah KSU telah rampung dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
“Perjuangan pemekaran Kabupaten Sukabumi telah sampai pada tahap akhir. Pemerintah pusat menyatakan seluruh persyaratan administratif telah terpenuhi. Kini tinggal menunggu pencabutan moratorium oleh Presiden,” ujar Budi.
Ia menegaskan, apabila moratorium dicabut, maka pemekaran KSU akan otomatis terwujud. Budi pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pemangku kepentingan, untuk terus konsisten melanjutkan perjuangan ini.
“Kami menerima bahwa pemekaran sudah disetujui secara administratif. Sekarang kita perlu terus berjuang dan berdoa agar Presiden segera mencabut moratorium,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memastikan bahwa proses administratif telah tuntas. Seluruh dokumen beserta surat dukungan dari eksekutif dan legislatif telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat dan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Secara aturan sudah selesai. Persetujuan dari eksekutif dan legislatif sudah diberikan, dan Gubernur pun telah menyampaikan ke pemerintah pusat. Kini kita tinggal menunggu pencabutan moratorium. Jika itu terjadi, InsyaAllah KSU akan terbentuk,” jelas Ade.
Terkait permintaan surat dukungan tambahan dari presidium, Ade menyatakan akan segera menindaklanjuti. “Semua data telah kami sampaikan ke Kemendagri. Surat dukungan ini hanya sebagai penguat, dan akan segera kami lengkapi,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi sejumlah kecamatan yang ingin bergabung dengan wilayah pemekaran, Ade menegaskan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan karena terbentur aturan hukum.
“Undang-Undang Nomor 23 Pasal 33 hanya mengatur penggabungan antara kabupaten atau antara kabupaten dan kota. Tidak mencakup kecamatan. Jadi, jika ada keinginan demikian, maka undang-undangnya perlu direvisi terlebih dahulu,” tandasnya.
Admin
Komentar