ADHIKARYACITRA.com – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengungkapkan keprihatinannya terkait penetapan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Budi berharap kasus hukum yang menimpa Heni dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sukabumi agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah serta mengelola anggaran secara transparan dan sesuai aturan.
“Kita cukup prihatin terhadap kejadian itu. Tapi ini menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain, agar bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan. Laksanakan amanah sebagai kepala desa agar penggunaan anggarannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Heni Mulyani ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) selama periode anggaran 2019 hingga 2023.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Heni gagal mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp500 juta. Ia telah diamankan aparat sejak 6 Mei 2025 untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Admin
Komentar